WAKAF

Hukum Wakaf, Jenis-Jenis, Syarat, dan Aturan Hukum

Sebagai suatu istilah hukum dalam Islam, wakaf memiliki perbedaan yang cukup jelas dibandingkan dengan hibah. Baca selengkapnya di artikel ini yang membahas:

  1. Pengertian Wakaf & Hukum Wakaf
  2. Jenis-Jenis Wakaf
  3. Syarat Sah Wakaf
    1. Al-Waqif
    2. Al-Mauquf
    3. Al-Mauquf ‘Alaih
    4. Sighah
  4. Tata Cara Melakukan Wakaf
  5. Aturan Hukum Wakaf Bangunan dan Tanah

Pengertian Wakaf & Hukum Wakaf

Definisi wakaf menurut UU no. 41 tahun 2004 adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak yang melakukan wakaf untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai ketentuan agama Islam.

Kata wakaf berasal dari bahasa Arab, yaitu waqf yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Maksud dari menahan adalah untuk tidak diperjualbelikan, dihadiahkan, atau diwariskan. Menurut istilah syar’i, wakaf adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan.

Secara hukum, wakaf tidak berbeda dengan amal jariah, yaitu menyedekahkan harta benda pribadi untuk kepentingan umum. Namun, jika dilihat dari sifatnya, wakaf tidak sekadar berbagi harta seperti kegiatan amal pada umumnya. Wakaf memiliki nilai manfaat yang lebih tinggi dan mampu menjangkau lebih banyak orang.

 

Jenis-Jenis Wakaf

Secara umum, wakaf terdiri dari dua jenis berdasarkan tujuannya. Namun, jika dilihat dari berbagai sisi, jenis wakaf cukup beragam. Berikut ini adalah jenis-jenis wakaf.

  1. Berdasarkan peruntukannya, ada dua macam wakaf, yaitu:
    1. Wakaf ahli (wakaf Dzurri atau wakaf ’alal aulad) adalah wakaf yang bertujuan untuk kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga dan kerabat sendiri.
    2. Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang dilakukan untuk kepentingan agama atau masyarakat (kebajikan umum).
  2. Berdasarkan jenis hartanya, dilansir dari Zakat.or.id, wakaf dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang.
  3. Berdasarkan waktunya, ada dua macam wakaf, yaitu:
    1. Muabbad, yaitu wakaf yang diberikan untuk selamanya.
    2. Mu’aqqot, yaitu wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.
  4. Berdasarkan penggunaan obyeknya, wakaf dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
    1. Ubasyir atau dzati adalah obyek wakaf yang bermanfaat bagi pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung, contohnya pondok pesantren, madrasah, dan rumah sakit.
    2. Mistitsmary adalah obyek wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun, kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.

Syarat Sah Wakaf 

Menurut hukum Islam, wakaf dikatakan sah apabila memenuhi dua persyaratan, yaitu:

  1. Tindakan atau perbuatan yang menunjukkan pada wakaf.
  2. Mengungkapkan niatan untuk wakaf baik lisan maupun tulisan.

Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan wakaf secara sah.

1. Al-Waqif

Pewakaf harus cakap bertindak dalam memakai hartanya. Yang dimaksud dengan cakap bertindak antara lain merdeka, berakal sehat, dewasa, dan tidak dalam keadaan bangkrut.

2. Al-Mauquf

Harta benda yang diwakafkan dianggap sah jika memenuhi syarat berikut ini:

  1. Benda yang diwakafkan harus berharga atau bernilai.
  2. Benda tersebut adalah milik pewakaf sepenuhnya.
  3. Benda yang diwakafkan harus diketahui kadarnya.
  4. Benda tersebut dapat dipindahkan kepemilikannya dan dibenarkan untuk diwakafkan.

3. Al-Mauquf ‘Alaih

Berdasarkan klasifikasi, ada dua macam pihak yang menerima manfaat wakaf (nadzir), yaitu pihak tertentu (mu’ayyan) dan pihak tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Maksud dari pihak tertentu adalah penerima manfaat wakaf merupakan seorang atau sekumpulan orang tertentu saja dan tidak boleh diubah. Sedangkan yang tidak tertentu adalah manfaat wakaf yang diberikan tidak ditentukan secara terperinci, contohnya kepada fakir miskin, tempat ibadah, dan lain-lain.

4. Sighah

Ini adalah syarat yang berhubungan dengan isi ucapan pada saat melakukan wakaf atau pernyataan pewakaf sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya. Syaratnya antara lain:

  • Ucapan harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekal, karena akan menjadi tidak sah jika ucapan mengandung batas waktu tertentu.
  • Ucapan bisa direalisasikan segera, tanpa ada syarat-syarat tambahan.
  • Ucapan bersifat pasti.
  • Ucapan tidak mengandung syarat yang bisa membatalkan.

Tata Cara Melakukan Wakaf

 

Dalam perwakafan, secara umum berikut ini adalah tata caranya.

  1. Wakif atau pewakaf (perorangan ataupun badan hukum) menghadap nadzir (pihak penerima) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). PPAIW adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Kementerian Agama untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW). Jika wakaf dilakukan untuk jumlah tak tertentu, Nadzir tidak diwajibkan hadir.
  2. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan PPAIW dengan membawa dua orang sebagai saksi.
  3. Ikrar dapat dinyatakan secara lisan atau tulisan, serta dituangkan dalam AIW oleh PPAIW.
  4. PPAIW menyampaikan AIW kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk dimuat dalam register umum wakaf pada BWI.
  5. Wakif wajib membawa dokumen sah dan asli atas harta atau aset yang ingin diwakafkan, contohnya sertifikat tanah, akta tanah, dan lain-lain serta surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah atau bangunan tersebut dalam keadaan tuntas dan bebas dari sengketa atau ikatan. Lengkapi dokumen tersebut dengan identitas diri yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwewenang.

Aturan Hukum Wakaf Bangunan dan Tanah

Bangunan dan tanah adalah dua aset tidak bergerak yang sering dijadikan obyek wakaf. Yang termasuk aset tidak bergerak di antaranya adalah tanah, rumah, kios, ruko, apartemen, bangunan komersil, bangunan sarana publik (sekolah, rumah sakit, klinik, tempat ibadah, dan lainnya). Jika Anda ingin mewakafkan bangunan dan tanah, pastikan benda tersebut dimiliki secara sah atau bebas sengketa hukum, bebas utang, dan telah memperoleh persetujuan dari ahli waris. Seperti dilansir dari Kompas.com, tanah wakaf pun juga perlu memiliki sertifikat.

Berikut ini benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan.

  1. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
  2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
  3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  4. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
  5. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang yang berlaku.

 




Sementara belum ada update jadwal kajian
.....................................................



DAPATKAN LINK KAJIAN MAJLIS ONLINE VIA ZOOM YAKESMA DISINI
( klik gambar untuk menuju ke kajian sesuai jam tayang )

Klik gambar untuk masuk link Zoom Kajian, password minta ke wa.me/081299751997

Link aktif InsyaAllah akan kami buka 1 jam sebelum kajian hingga kajian berlangsung